Invalid Date
Dilihat 358 kali
## Sosialisasi Penetapan Batas Kawasan Hutan di Wilayah Desa Delas, Air Gegas, Jeriji, Bikang dan Gadung Pada tanggal 12 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Balai Pengelolaan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIII Pangkal Pinang, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penetapan batas kawasan hutan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari lima desa, yaitu Desa Delas, Desa Air Gegas, Desa Jeriji, Desa Bikang, dan Desa Gadung.Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai BPKHTL Wilayah XIII Pangkal Pinang, Bapak Miftahul Ilhan, S.IP. Dalam paparannya, beliau menyampaikan pentingnya meluruskan persepsi terkait penetapan batas kawasan hutan. Menurutnya, masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai hal tersebut.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penetapan batas kawasan hutan merupakan langkah awal yang krusial dalam proses review tata ruang. Proses ini bertujuan untuk mengkaji ulang status hutan produksi agar dapat dialihfungsikan menjadi hutan penggunaan lain (APL).
Meskipun demikian, proses alih fungsi hutan ini membutuhkan serangkaian tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah penetapan batas kawasan hutan yang jelas dan akurat. Hal ini penting untuk menghindari konflik tenurial di kemudian hari dan memastikan keberlanjutan fungsi hutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya penetapan batas kawasan hutan serta mendukung proses review tata ruang yang sedang berjalan.
Bagikan:
Desa Gadung
Kecamatan Toboali
Kabupaten Bangka Selatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini