Logo

Desa Gadung

Kabupaten Bangka Selatan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Rapat Terbatas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 di Desa Gadung

Rapat Terbatas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 di Desa Gadung

Invalid Date

Ditulis oleh AMRIL

Dilihat 91 kali

Rapat Terbatas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 di Desa Gadung

Pemerintah Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan rapat terbatas (ratas) pada tanggal 13 Januari 2025 di Pimpin oleh Sekretaris Desa. Rapat yang berlokasi di Ruang Kepala Desa tersebut membahas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2024. Peserta rapat terdiri dari jajaran pemerintah desa, kepala seksi (kasi), dan kepala urusan (kaur). Agenda utama ratas ini adalah pembahasan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Fokus pembahasan tertuju pada implikasi belum terakomodasinya Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah dalam Rancangan Kebijakan Umum APBDes (RK-APBDes) tahun anggaran 2024. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat pentingnya ADD dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi dan strategi agar ADD dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah dapat segera dimasukkan ke dalam RK-APBDes dan APBDes tahun anggaran 2024. Pengintegrasian ADD dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah ke dalam perencanaan anggaran desa diharapkan dapat memastikan terlaksananya program-program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat Desa Gadung. Penulis: AMRIL

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Gadung

Kecamatan Toboali

Kabupaten Bangka Selatan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia